Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Atasan PPID

  1. Memutuskan dan mengevaluasi Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota
    Paykumbuh, menyimpan, mendokumentasikan   menyediankan dan/atau memberikan Pelayanan Informasi kepada Publik.
  2. Menyelesaikan permasalahan yang munculterkait managemen pengelolaan danpelayanan informasi publik.
  3. Melaksanakan advokasi pengaduan danpenyelesaian sangketa informasi publik.
  4. Menyetujui penetapan daftar informasi publik termasuk yang dikecualikan.
  5. Mengkoordinaksikan pengajuan keberatan permohonan informasi, penyelesaian sangketa infprmassi yang dimintakan mediasi ke kondisi Informasi Sumatera Barat.
 

PPID

  1. Mengelola Pelayanan Informasi Publik di    Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
  2. Mengindentifikasikan dan mengumpulkan data dan informasi public di Lingkuangan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
  3. Pengelolaan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi public yang diperoleh.
  4. Penyelesaian pengujian data dan informasi public yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pengujian aksesilitas atau suatu informasi public.
  6. Penyelesaian sangketa Pelayanan Informasi.
  7. Koordinasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dengan pihak terkait.
 

PPID Pelaksana

  1. Melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkondisikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan Pelayanan Informasi
  2. Mengkoordinasikan penyusunan program Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pengelola Sistem Informasi Dokumentasi, Pelayanan Informasi Dokumentasi serta fasilitasi sangketa informasi.
  3. Mengkoordinasikan dan konsulidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
  4. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak atau online.
  5. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
 

Pengelola SID

  1. Mengelola dan memberikan pelayanan konsultasi klarifikasi informasi dan dokumentasi.
  2. Pelayanan konsultasi klarifikasi informasi public.
  3. Investasi pengklarifikasian informasi dan dokumentasi.
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
  5. Melakukan  pengujian tentang konsekuansi yang timbul sebelum menyatakan informasi public tertentu.
  6. Memberikan dengan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas.
  7. Mengelola sistem informasi dan dokumentasi pada Sub Domain Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
 

Pelayanan ID

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi publik.
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  3. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
  4. Mengumumkan informasi publik melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami.
  5. Memberikan informasi yang dapat diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik.
  6. Pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi publik.
 

Fasilitasi Sengketa Informasi

  1. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa  informasi publik.
  2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sangketa informasi.
  3. Melaksanakan verivikasi,  laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.