Selamat Datang Di
Layanan Informasi Publik Perumda Air Minum Tirta Sago
Daftar Informasi Publik
Permohonan Informasi
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.
Melalui PPID Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.
Permohonan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
Melalui PPID Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat dihasilkan laporan pelayanan informasi publik.
Permohonan Informasi
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.
Melalui PPID Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.