Frequently Askes Questions
Setiap warga negara dan/atau badan hukum indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap warga negara dan/atau badan hukum indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Bagaimana cara mengajukan permohonan Informasi?
- Melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu pada aplikasi e-PPID pada menu Ajukan Permohonan;
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
- Apabila data pemohon sudah lengkap, klik Ajukan Permohonan
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui email pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas pemohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID melalui menu pengajuan keberatan;
Melengkapi kolom yang telah di sediakan;
Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)