Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh (PamTigo) perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh jika terjadi dugaan pelanggaran.
 

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik   dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui FB, Instagram dan Whatsapp Bagian Pelayanan.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 087763636400
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kota Magelang, ppid@tirtasago.co.id / perumda.airminum@tirtasago.co.id