Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID
Atasan PPID
- Memutuskan dan mengevaluasi Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Paykumbuh, menyimpan, mendokumentasikan menyediankan dan/atau memberikan Pelayanan Informasi kepada Publik.
- Menyelesaikan permasalahan yang munculterkait managemen pengelolaan danpelayanan informasi publik.
- Melaksanakan advokasi pengaduan danpenyelesaian sangketa informasi publik.
- Menyetujui penetapan daftar informasi publik termasuk yang dikecualikan.
- Mengkoordinaksikan pengajuan keberatan permohonan informasi, penyelesaian sangketa infprmassi yang dimintakan mediasi ke kondisi Informasi Sumatera Barat.
Pengelola SID
- Mengelola dan memberikan pelayanan konsultasi klarifikasi informasi dan dokumentasi.
- Pelayanan konsultasi klarifikasi informasi public.
- Investasi pengklarifikasian informasi dan dokumentasi.
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuansi yang timbul sebelum menyatakan informasi public tertentu.
- Memberikan dengan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas.
- Mengelola sistem informasi dan dokumentasi pada Sub Domain Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
PPID
- Mengelola Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
- Mengindentifikasikan dan mengumpulkan data dan informasi public di Lingkuangan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
- Pengelolaan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi public yang diperoleh.
- Penyelesaian pengujian data dan informasi public yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pengujian aksesilitas atau suatu informasi public.
- Penyelesaian sangketa Pelayanan Informasi.
- Koordinasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dengan pihak terkait.
Pelayanan ID
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi publik.
- Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
- Mengumumkan informasi publik melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami.
- Memberikan informasi yang dapat diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik.
- Pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi publik.
PPID Pelaksana
- Melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkondisikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan Pelayanan Informasi
- Mengkoordinasikan penyusunan program Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pengelola Sistem Informasi Dokumentasi, Pelayanan Informasi Dokumentasi serta fasilitasi sangketa informasi.
- Mengkoordinasikan dan konsulidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak atau online.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Fasilitasi Sengketa Informasi
- Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sangketa informasi.
- Melaksanakan verivikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.