Profil Singkat

Melalui surat keputusan Direksi PAM-Tigo Kota Payakumbuh telah menetapkan keputusan Nomor 25/KPTS-Perumda/VIII/2021 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.

Sesuai Keputusan SK No. 25/KPTS-Perumda/VIII/2021 ditetapkan :

  1. Direksi PAMTIGO sebagai Atasan PPID,
  2. Hengki Yudi Putra, S.T sebagai PPID,
  3. Kendry Pratama, A.Md.Kom sebagai PPID Pelaksana,
  4. Medio Nofri Yanto, S.Kom sebagai Pelayanan Informasi Dokumentasi,
  5. Ricky Adrian, SH sebagai Fasilitasi Sengketa Informasi,
  6. M. Niko Firdaus, A.Md.Kom sebagai pengelola Sistem Informasi Dokumentasi.
Pemberian layanan informasi publik PPID di lingkungan BPPT berpedoman pada Peraturan BPPT Nomor 004 Tahun 2014 tentang Operasional Standar Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPPT dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPPT. PPID BPPT dan Perangkat PPID BPPT bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan BPPT.

Profil Singkat tentang organisasi PPID

Dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Sago (PAM-Tigo) Kota Payakumbuh melalui transparansi informasi publik yang akuntabel untuk memenuhi kebutuhan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID PAM-Tigo yang baru dibentuk pertengahan tahun 2021, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.