Permohonan Informasi

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis 08:00 – 15:00

Istirahat : 12:00 – 13:00

Jum’at : 08:00 – 15:00

Istirahat : 11:30 – 13:30

Sabtu / Minggu : Libur

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
3. Menerima tanda bukti permohonan.
4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:

Bagian PPID PAMTIGO Kota Payakumbuh
Jl. Prof. M.Yamin, S.H No.21, Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26218
Email : ppid@tirtasago.co.id
Website : www.ppid.tirtasago.co.id
Instagram : @ppid.tirtasago

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau