Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Waktu Pelayanan :

Senin – Kamis 08:00 – 15:00

Istirahat : 12:00 – 13:00

Jum’at : 08:00 – 15:00

Istirahat : 11:30 – 13:30

Sabtu / Minggu : Libur

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
3. Menerima tanda bukti permohonan.
4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

 

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:

Bagian PPID PAMTIGO Kota Payakumbuh
Jl. Prof. M.Yamin, S.H No.21, Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26218
Email : ppid@tirtasago.co.id
Website : www.ppid.tirtasago.co.id
Instagram : @ppid.tirtasago