Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Waktu Pelayanan :
Senin – Kamis 08:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum’at : 08:00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu : Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
3. Menerima tanda bukti permohonan.
4. Menerima tanda terima informasi publik.
BIAYA:
Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:
Bagian PPID PAMTIGO Kota Payakumbuh
Jl. Prof. M.Yamin, S.H No.21, Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26218
Email : ppid@tirtasago.co.id
Website : www.ppid.tirtasago.co.id
Instagram : @ppid.tirtasago